Lompat ke konten

ILMU FIKIH PADA NABI SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM

Pada masa rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang mulia,ilmu fikih belum terbukukan.pembahasan hukum pada masa itu tidak seperti pengkajian hukum para ulama,yang menjelaskan rukun-rukun,syarat-syarat dan adab-adabnya dengan semaksimal mungkin. Setiap sesuatu berbeda dalilnya dari masalah ini.mereka membuat permisalan-permisalan masalah bersdasarkan realita masyarakat dan kemudian menghukumi permasalahan-permasalahan yang mereka imajinasikan itu.

Mereka menggariskan pedoman pada perkara yang bisa menerima kaidah baku dan membatasi perkara-perkara yang dapat menerima pembatasan dan lain-lain. pada waktu dulu,Rasullullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan praktik wudhu dan para sahabat menyaksikan prosesnya. mereka mengikutinya tanpa ada keterangan ini adalah rukun. Itu hanya sekadar pelengkap. Demikian juga,Rasullullah shallallahu alaihi wa sallam mengerjakan ibadah shalat dan para sahabat mengerjakan shalat persis seperti yang mereka saksikan saat beliau melakukannya. Nabi Rasullullah shallallahu alaihi wa sallam mengerjakan apa yang telah di contohkan beliau.

BPK PONCO WALUYO {CEO & PENULIS BUKU 99 JURUS LANGIT.} MENUNJUKAN BUKU HASIL YANG DITULIS SENDIRI

Demikianlah kondisi keseharian nabi Rasullullah shallallahu alaihi wa sallam, beliau tidak menjelaskan bahwa kewajiban-kewajiban wudhu ada enam atau empat.Tidak dibayangkan ada seseorang mengerjakan wudhu tanpa berurutan sehingga beliau menghukuminya dengan sah atau tidak kecuali bila Allah menghendakinya. Jarang sekali para sahabat menanyakannya kepada nabi Rasullullah shallallahu alaihi wa sallam.

Pada zaman dahulu,orang orang bertanya kepada nabi Rasullullah shallallahu alaihi wa sallam tentang kejadian kejadian yang terjadi dan beliau menjawabnya. Begitu juga, ada problem problem diangkat ke hadapan beliau dan beliau menghukuminya. nabi Rasullullah shallallahu alaihi wa sallam melihat orang orang mengerjakan kebaikan,maka beliau memujinya atau menyaksikan kemungkaran,maka beliau mengingkarinya.

Tidak setiap jawaban yang beliau fatwakan kepada pananya,atau putusan yang beliau tetapkan dalam satu permasalahan ,atau pengingkaran yang beliau arahkan kepada pelaku itu terjadi dihadapan publik. Ada seorang sahabat melihat ibadah,fatwa dan keputusan beliau sebatas kemudahan yang allah ta’ala berikan kepadanya. ia menghafal dan memahaminya dan mengetahui segala aspek permasalahan sebelum adanya kondisi kondisi yang menyertainya.

BPK. HERRY PRIABUDI {FOUNDER INDOWIRA GROUP} SEDANG MENERANGKAN PROGRAMNYA

Tidak ada standar pada diri shahabat kecuali hanya perasaan tenang dan ketentraman hati tanpa meneropongnya melalui berbagai cara berdalil masa Rasullullah shallallahu alaihi wa sallam berakhir dan kondisi mereka demikian adanya. para shahabat terpisah pisah ke berbagai negeri masing masing dari mereka menjadi orang yang ditokohkan di penjuru dunia. kasus kasus banyak muncul.permasalahan permasalahan pun timbul mereka pun ditanya dalam problematika tersebut.

setiap orang dari shahabat menjawab sesuai dengan apa yang diingatkan atau berdasarkan kesimpulan hukum yang ia buat (istinbath).Apabila ia tidak menemukan jawabannya dalam ingatan atau kesimpulan yang pantas digunakan sebagai jawaban pertanyaan , maka ia berusaha berijtihad dan mengurai inti permasalahan yang dijadikan Rasulullah sebagai dasar penetapan dalam hukum hukumnya.maka keputusan hukum diambil ketika berhasil menemukan inti kasusnya ,tidak mengabaikan usaha untuk menyesuaikan dengan tujuan beliau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *